Tuesday, September 6, 2011

Salah "Kaprah" Memaknai Sunnah dan Makruh

 Ramadhan kemarin seorang ustadz dalam kultum tarawihnya memaparkan tentang kecenderungan aneh umat islam dalam beramal, terutama amalan sunah dan makruh. Untuk yang sunah, karena definisinya dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa, maka banyak yang tidak mengerjakan amalan sunah. “Kan nggak apa-apa?!” begitulah kira-kira alasannya, memilih untuk tidak repot mengerjakan dengan konsekuensi tidak mendapatkan apa-apa.

Kemudian untuk yang makruh, karena definisinya dikerjakan tidak apa-apa dan ditinggalkan mendapat pahala, maka banyak yang beramai-ramai mengamalkannya. “Kan nggak apa-apa?!”, kembali menjadi alasannya, kali ini memilih untuk sibuk mengerjakan meskipun tidak mendapatka apa-apa. Lalu sang Ustadz mengakhiri dengan pertanyaan, “bukankah kalau serba tidak mendapatkan apa-apa, itu artinya melakukan sesuatu yang sia-sia? Padahal, ada hadits yang menyebutkan bahwa salah satu tanda kebaikan seorang muslim adalah menghindari sesuatu yang sia-sia?” Dan, “bukankah motto seorang muslim itu “fastabiqul khairat”, tapi kok malah pada menghindari pahala?”.
Mendengar ceramah tersebut, saya merasa tersindir dan memang benar juga paparan sang ustadz. Lalu apa masalahnya, padahal kan kita beramal seperti itu juga sudah berpatokan pada definisi hukumnya. Adakah yang salah atau kurang jelas dengan definisi hukum-hukum beramal dalam islam yang selama ini diajarkan kepada umat? Sejenak saya jadi teringat pelajaran yang pernah disampaikan guru saya waktu SD dulu, yang memberikan defisini sebagai berikut:
  1. Wajib: apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa;
  2. Haram: apabila dikerjakan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala;
  3. Sunah: apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak apa-apa (tidak mendapat dosa);
  4. Makruh: apabila dikerjakan tidak apa-apa (tidak mendapat dosa), dan apabila ditinggalkan mendapat pahala;
  5. Mubah: apabila dikerjakan tidak apa-apa (tidak mendapat dosa), dan apabila ditinggalkan juga tidak apa-apa (tidak mendapat dosa).
Sejenak merenung saya pikir tidak ada masalah dengan definisi, sudah cukup jelas dan tidak ada yang salah tentunya. Jadi barangkali adalah selama ini kebanyakan kita mengambil sudut pandang yang kurang tepat dalam memahami hukum beramal, yaitu mengambil yang serba tidak mendapatkan apa-apa dalam beramal. Oleh karena itu, mungkin kita perlu untuk mengubah sudut pandang kita dalam memahami definisi yang sudah jelas tersebut.
Lalu pemahaman seperti apa yang akan mengubah cara kita dalam beramal? Pangkal pemahaman kita sebelumnya yang terlalu berhitung pahala-dosa itu lah yang perlu kita geser. Mengenai hal ini, saya teringat lagu anak-anak kesukaan anak saya yang berjudul “Hukum dalam Islam” yang kurang lebih syairnya sebagai berikut:
Allah memberi kabar, hidup akan bahagia
bila kita semua ikuti aturannya
Allah sayangi kita, dengan sampaikan pesan
mana saja yang boleh, mana yang tidak boleh
Yang wajib, lakukan saja janganlah ditinggalkan
Yang haram, tinggalkan saja janganlah dilakukan
Yang sunah, lakukan saja
Yang makruh, tinggalkan saja
Yang mubah, diperbolehkan asal jangan berlebihan.
Jadi praktis saja, sunah itu lakukan saja dan makruh tinggalkan saja, tanpa perlu kita berhitung-hitung mengenai  pahala-dosanya. Sebagai contoh, mari kita coba simulasikan pemahaman praktis ini pada 2 (dua) amalan berikut ini:
Sholat Fardhu Berjama’ah di Masjid (khususnya bagi Laki-laki)
Fenomena kita hari ini adalah waktu sholat jum’at (dan juga sholat Ied) masjid penuh sesak bahkan luber keluar, tetapi jika sholat lima waktu sepi sekali. Hal ini karena umumnya kita meyakini bahwa sholat lima waktu di masjid hukumnya “hanya” sunah, yang apabila tidak dikerjakan tidak apa-apa. Secara umum, sebenarnya terdapat 2 (dua) pendapat mengenai sholat lima waktu di masjid bagi laki-laki. Sebagian ulama berpendapat hukumnya sunah, sebagian lainnya berpendapat wajib. Tanpa perlu berdebat panjang, terserah mana yang kita yakini sesuai dalil yang mendukung, tetapi marilah kita amalkan hukum yang kita yakini tersebut secara tepat. Termasuk bagi yang meyakini hukum sholat berjamaah di masjid yang lebih ringan, yaitu sunah dengan “lakukan saja” dan tidak berlama-lama meninggalkannya dengan alasan tidak apa-apa. Saya yakin dengan ini, langkah kita untuk sholat berjamaah akan lebih ringan dan masjid kita akan lebih ramai sepanjang waktu.
Merokok
Belum lama ini masyarakat Indonesia disibukkan dengan debat sengit setelah Majelis Tarjih PP Muhammadiyah yang berkesimpulan bahwa hukum merokok haram dan MUI yang menaikkan status hukum merokok dari makruh menjadi haram (meskipun baru terbatas pada anak-anak, ibu-ibu dan tempat umum). Sebagian pihak bahkan mengecam kedua lembaga tersebut dan bersikukuh hukumnya sebatas makruh. Kembali saya mengajak, tanpa perlu berdebat panjang, terserah mana yang kita yakini sesuai dalil yang mendukung, tetapi marilah kita amalkan hukum yang kita yakini tersebut secara tepat. Termasuk yang meyakini hukum merokok yang lebih ringan, yaitu makruh dengan “tinggalkan saja” dan tidak berlama-lama mengamalkannya apalagi sampai menjadi kebiasaan. Saya yakin jika ini yang diamalkan, lama-lama debat status hukum merokok ini akan hilang karena pangkal perdebatannya terkait kesehatan, lingkungan sekitar dan ekonomi keluarga juga akan menghilang dengan sendirinya. Apalagi bagi seorang yang bertitel ustadz/kyai/pemuka umat, masa pemuka umat hobinya yang makruh, akan seperti apa umatnya?
Wallahu’alam bi Shawab 

No comments:

Post a Comment